Kemenag Demak Perbarui Dokumen Jemaah Haji dan Umrah

Demak - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah melakukan perbaikan dokumen dari calon jemaah haji dan umrah tahun 2020. Hal ini dikarenakan terjadi kemunduran dua tahun pelaksanaan sehingga perlu dilakukan pembaruan dokumen yang telah masa berlakunya habis.

Staf Penyusun Bahan Informasi Haji dan Umrah Kemenag Demak Syariful Ajib menyampaikan, untuk saat ini tetap ada persiapan-persiapan dokumen yang nanti dibawa ke sana, salah satunya yaitu paspor.

"Jadi jemaah yang sudah melunasi di tahun 2020 semua dokumen sudah lengkap dan vaksin meningitis yang waktu itu sudah siap, namun karena sudah mundur dua tahun, jadi kita perlu menginventaris ulang paspor yang masa berlakunya sudah habis," jelasnya.

Syariful Ajib juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama sifatnya hanya memberikan rekomendasi untuk penerbitan dokumen persyaratan.

“Kemarin sudah ada sekitar 60 yang mengajukan permohonan rekomendasi pasport untuk jadwal keberangkatan umrah. Namun belum tahu persis kapan, sebab kewenangan ada di penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU)," ujarnya di Demak, Kamis (27/1).

Sedangkan, tambahnya, Kemenag melaksanakan pemberangkatan jemaah haji reguler.

"Jadi untuk pemberangkatan perjalanan ibadah umrah itu (PPIU) dan sedangkan untuk pemberangkatan ibadah haji khusus itu (PIHK)," ujarnya.

"Adapun untuk pemberangkatan haji reguler tahun ini masih menunggu kepastian antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," tutupnya.