135 Pekerja Rentan Batang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Batang – Sebanyak 135 pekerja rentan di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Batang telah didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

BPJamsostek Cabang Batang juga memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Pendopo Kantor Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Rabu (2/2).

Bantuan CSR diberikan kepada 135 orang pekerja disabilitas produktif binaan dari Dinas Sosial Batang selama 3 bulan.

Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, disini dengan membawa semangat berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Batang, salah satunya dengan program CSR Jaminan Sosial kepada pekerja rentan dengan harapan dapat membantu dalam kehidupan sehari hari.

“Ini adalah program bagi khusunya pekerja disabilitas produktif, kita berikan kepada 135 orang dengan perlindungan untuk 3 bulan, ini adalah program CSR yang juga bisa diikuti kedepannya dari perusahaan peserta BPJamsotek di wilayah Batang bagi para pekerja rentan,” jelasnya.

Perlindungan ini, lanjut dia, diberikan 2 program yaitu JKK dan JKm, sehingga bilamana terjadi risiko bagi peserta BPJamsotek khusunya pekerja mandiri mereka sudah tidak bingung. Karena pembiayaan sudah ditanggung tanpa batas.

Ia berharap, para pekerja mandiri bisa terlindungi untuk program BPJamsotek selain pekerja disabilitas produktif bisa merambah ke pekerja-pekerja yang lain seperti ojek online, pedagang keliling, nelayan dan lainnya bias dilindungi dengan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau Bukan Penerima Upah

Sementara itu, Kepala Dinsos Batang Joko Tetuko menyampaikan, hari ini kita berikan kartu kepesertaan kepada 135 orang penyandang disabilitas produktif di Kabupaten Batang. Di Kecamatan Reban sendiri ada 15 orang dan sisanya akan diberikan langsung ke kecamatan masing-masing.

“Ini merupakan CSR dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan nantinya sebagai pemancing minat teman-teman disabilitas khususnya dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengikuti progam ini,” jelasnya.

Dalam arti, hanya iuran Rp16 ribu per bulan bisa mendapakatkan manfaat yang luar biasa. Ini sangat menarik, terutama bagi masyarakat yang mempunyai produktifitas yang banyak.