Masyarakat Puyang Sure Aek Big’a Marga SDL Dapat SK Hutan Adat dari KLHK

Muara Enim - Nasyarakat hukum adat uyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut resmi mendapatkan Surat Keputusan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

"Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan Pendatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan,” ucap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani, saat menyampaikan sambutannya usai menyaksikan Penandatanganan RPHA di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda, Rabu (9/2) pagi.

Dengan adanya RPHA diharapkan Emran masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembangan serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan melalui koordinasi dan kolaborasi dari perangkat daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial yang nantinya dapat didukung sektor perbankan, perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan (off taker),” lanjut Pj Sekda Emran yang mewakili Bupati Muara Enim.

Kemudian, terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kabupatrn Muara Enim Periode 2022-2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tadi, Pj Sekda berharap Pokja PPS dapat memainkan peran dalam pendampingan dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Muara Enim, terutama kegiatan pasca-izin, mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan.

“Mengingat Muara Enim memiliki perizinan Perhutanan Sosial yang cukup banyak, harapannya semoga kegiatan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat Muara Enim berbasis perhutanan sosial dan program ini dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan di Muara Enim,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Kabupaten Muara Enim, Camat Semende Darat Laut, Kades se-Kecamatan Semende Darat Laut, Ketua Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Marga Semende Darat Laut, Tokoh Masyarakat dan Unsur NGO, Direktur BUMN/BUMS, atau yang mewakili.

Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big'a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut seluas 44 Ha dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big'a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.