Dishub dan Satlantas Polres Demak Tindak Truk Kelebihan Muatan

Demak – Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melakukan penimbangan kendaraan dengan menggunakan timbangan portable untuk menindak truk yang kelebihan muatan di jalan lingkar Demak, Rabu (9/2).

Pelaksanaan Operasi Penindakan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bagi truk ini dilaksanakan Dishub bersama Satlantas Polres Demak.

Dalam operasi tersebut ditemukan 10 truk yang melanggar ketentuan muatan atau melebihi tonanse dari beban yang diizinkan. Ke-10 truk pelanggar tonanse ditindak dengan diberikan bukti pelanggaran (tilang) dengan penggenaan pasal 307 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menjelaskan, terdapat tiga unsur dalam pelanggaran, yakni tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dilakukan penilangan di tempat dan diarahkan agar melakukan normalisasi kendaraan, untuk disesuaikan dengan aturan Dinas Perhubungan setempat.

“Begitu juga dengan dimensi atau tatacara pemuatan, kalau daya angkutnya sesuai tapi tatacara pembuatannya melebihi bak melebihi yang lain sehingga dapat mengancam kendaraan lain, atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas maka tetap kami tilang. Apabila tidak taat, maka semua kendaraan yang melintas di jalan pantura Demak akan kami tindak,”pungkasnya.