Bupati Batang Beri Waktu Perangkat Desa Minimal SMA hingga 2024

Batang - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijakan baru terkait Peraturan bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Syarat Minimal Pendidikan Terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat Bagi Perangkat desa.

Kebijakan Perbup baru memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024.

“Perbup 9/2016 itu, mengatur jabatan Perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022. Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” kata Bupati Batang Wihaji usai menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2).

Ia menyebutkan, ada sekitar 264 orang perangkat desa yang terancam dipecat karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai peraturan Perbup 9/2016.

“Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru  perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” jelasnya.

Ia berharap dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan Perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.

“Perbup baru yang  saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh Perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga tahun 2024,” tegasnya.

Bupati juga mengatakan, penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp2.022.000. Honor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling rendah.

“Siltap Perangkat desa di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri.  Perlu diketahui jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143 orang,” ujar dia.

Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang.