Bupati Demak: OPD Wajib Kelola Kearsipan Sesuai Standar

Demak – Pemerintahan yang baik dan bersih dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis. Sebagai upaya menyelamatkan arsip maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dab standar kearsipandan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah saat membuka Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Aula Dinperpusar Kabupaten Demak, Rabu (23/2).

Di hadapan para peserta sosialisasi yang diikuti oleh para sekretaris dinas dan kecamatan, Bupati Eisti’anah meminta seluruh OPD yang ada di jajarannya agar mampu mengelola kearsipan sesuai standar.

“Ini dimaksudkan agar dari audit Eksternal Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga Demak bisa memperoleh penilaian terbaik dalam pengelolaan arsip,” pinta bupati Demak.

Dalam kesempatan tersebut hadir Plt Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak Bambang Saptoro dihadiri narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Lutfi Hasan.

Lutfi Hasan menyampaikan, kedudukan arsip menempati delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas, organisasi/kelembagaan, tata laksana, mental aparatur dan management perubahan, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur.

Lutfi juga menyampaikan bahwa arsip memiliki dua kategori yakni arsip dinamis yang berarti arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama dalam jangka waktu tertentu.

"Kemudian arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa simpannya dan berketerangan di permanenkan dan telah diverifikasikan secara langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan," tandasnya.