PTM Terbatas SD-SMP di Kota Ambon Kembali Digelar

Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada satuan pendidikan tingkat SMP dan SD.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta para kepala sekolah pada beberapa waktu lalu, sehingga ada beberapa pertimbangan untuk kembali mengambil kebijakan PTM terbatas mulai 2 Maret 2022 untuk tingkat SMP, dan direncanakan juga bertahap untuk tingkat SD, “ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Taso di Balai Kota, Selasa (1/3).

 

Kadisdik menjelaskan, beberapa pertimbangan itu diantaranya angka kasus terkonfrmasi yang terus menurun di kota Ambon, hingga keluhan siswa dan guru yang kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, disebabkan tidak adanya lagi paket data gratis yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“hal-hal ini menjadi beberapa pertimbangan sehingga kita memutuskan untuk memulai kembali PTM terbatas,” jelasnya.

Dikatakan dalam pembukaan PTM terbatas ini, ada 28 SMP yang sudah siap, sedangkan untuk SD sudah ada beberapa sekolah yang sudah melaporkan kesiapan pelaksanaannya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui Satgas COVID-19 di Satuan Pendidikan akan memperketat screening bagi siswa yang mengikuti PTM Terbatas.

“Kita memperketat sistem screening dengan aplikasi PeduliLindungi, dengan empat warna kategori, yakni Hijau untuk mereka yang sudah Vaksin lengkap, Kuning untuk yang sudah satu kali Vaksin dan merah yang belum Vaksinasi, serta hitam untuk yang terkonfirmasi,” terangnya.

Kadisdik membeberkan, dalam proses screening hanya tiga warna awal yang diizinkan masuk mengikuti PTM dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker dan face shield. Apabila aplikasi tidak berfungsi, maka siswa di-screening secara manual dengan kartu vaksin maupun dengan membantu memasukan NIK kepada petugas.

“Kita menekankan bahwa memang PTM kali ini harus lebih ketat dalam screening,” tukasnya.

Dijelaskan kadisdik, apabila nantinya terjadi kluster baru penyebaran COVID-19 di sekolah maka otomatis sekolah tersebut akan diliburkan selama 14 hari.

“Jika terjadi kluster disekolah hanya satuan pendidikan itu saja yang ditutup tetapi di sekolah lain PTM terbatas tetap berjalan,” pungkasnya.