KPP Batang Gelar Aksi Panutan, Wujudkan Teladan Pelaporan SPT

Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang menggelar Aksi Panutan 2022 di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (10/3). Aksi ini digelar sebagai bukti bahwa para pejabat di Kabupaten Batang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing.

Kepala KPP Pratama Kabupaten Batang Artiek Purnawestri mengatakan, Aksi Panutan pelaporan SPT tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Batang dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2022

“SPT Tahun 2022 memang masih ada sisa bulan sampai 30 Maret 2022 jadi baru sekitar 40% dari jumlah yang terdaftar 60.000, tapi melihat jangka waktunya panjang. Bahkan kalau Badan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bisa sampai bulan April 2022,” jelasnya.

Sehingga, jelasnya, KPP Pratama Kabupaten Batang mengupayakan dengan cara membuat layanan ke kecamatan-Kecamatan contohnya di Limpung dan Bandar. Tujuannya untuk mendekatkan layanan pajak ke masyarakat.

“Kalau masyarakat yang tidak dapat atau tidak mengerti, bisa menggunakan aplikasi e-filling agar mudah, apalagi masih masa pandemi COVID-19.

KPP Pratama Batang yang menaungi dua kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal mendapatkan amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp648.515.179.000,00.

“Semoga empat agenda utama dalam serangkaian kegiatan di hari Kamis, 10 Maret 2022 ini, memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Batang untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” tegasnya.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melalui e-Filing dan lebih meningkatkan peran serta dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak lebih tertib dan jujur sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, pada tahun lalu laporan SPT Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 100%, tetapi tahun ini belum selesai soalnya masih masuk awal bulan Maret biasanya keluarnya akhir bulan.

Hal ini bentuk ketaatan sesuai dengan edaran Menteri MENPANRB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN wajib hukumnya melalui e-filling.

“Pajak ini wajib, karena untuk membangun negeri sampai 80% pembangunan berasal dari pajak. Kalau ada ASN Kabupaten Batang yang belum melaporkan pajak, pasti akan diberi teguran keras,” pungkasnya.