Pejabat dan ASN Pekalongan Dilarang Gelar Bukber dan Open House Lebaran

Kota Pekalongan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan larangan untuk seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) menyelenggarakan buka puasa bersama (bukber) saat Ramadhan, termasuk melarang gelar griya (open house) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Larangan tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan pun menindaklanjuti dengan mengikuti kebijakan tersebut. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid meminta seluruh pejabat dan pegawai di lingkup pemerintah setempat untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan open house Lebaran. Meski demikian, sesuai kebijakan pemerintah pusat, seluruh umat Muslim dapat kembali menggelar ibadah salat Tarawih secara berjamaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Disamping itu, masyarakat juga boleh mudik Lebaran dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua dosis dan satu dosis penguat (booster), serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kegiatan kemasyarakatan selama Ramadhan seperti shalat tarawih, buka puasa bersama sudah boleh dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan, tetapi ada aturan Pemerintah Pusat, khusus untuk pejabat dan ASN sementara tidak boleh mengadakan buka puasa bersama, tarawih keliling serta open house saat lebaran nanti,” ucap Aaf, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Aaf menyampaikan perkembangan pandemi COVID-19 terus membaik, meskipun masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan. Pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar menjaga tren baik positif terkait penanganan pandemi COVID-19 di Kota Pekalongan yang semakin membaik.

“Mudah-mudahan nanti di pertengahan puasa, ada kebijakan yang berbeda lagi. Jadi, sementara untuk pemerintah tidak melakukan bukber dengan warga atau kegiatan untuk ASN. Nanti ke depan semoga ada perkembangan baru dengan kondisi kasus COVID-19 yang semakin melandai dan kalau misalkan bisa open house dan tarawih keliling sebetulnya kita ingin melakukan itu, tetapi karena situasi dan kondisinya belum memungkinkan dan aturan pemerintah memang boleh membolehkan,” tandasnya.