Disdukcapil Kota Pekalongan Gelar Public Hearing Penyusunan Standar Pelayanan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan Standar Pelayanan di Aula Kantor Disdukcapil setempat, Kamis (7/4). Kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan gratis

Kegiatan Public Hearing ini dibuka secara langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi dan dihadiri oleh jajaran Disdukcapil, para Camat, Lurah serta perwakilan dari Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah maupun swasta, Analis Kebijakan Muda pada Bagian Organisasi Setda, Budi Astuti, serta instansi terkait lainnya sebagai stakeholders Disdukcapil dalam memberikan semua jenis layanan dokumen administrasi kependudukan yang ada di Disdukcapil. Haryadi menjelaskan bahwa, sebelumnya telah ada 9 Standar Pelayanan (SP) yang tersusun di Disdukcapil

“Kali ini kami susun 26 draft Standar Pelayanan (SP) yang diberikan kepada masyarakat, ini berarti ada penambahan 17 SP dari sebelumnya yang hanya 9 SP. Adapun jenis layanan tersebut antara lain Penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurutnya, dengan menggandeng stakeholder tersebut nantinya diharapkan akan ada konstribusi masukan dan saran untuk penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) yang telah disusun Disdukcapil tersebut, meskipun secara prinsip, persyaratan-persyaratan dalam pelayanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon sudah bersifat baku sesuai dengan aturan yang ada.

"Secara prinsip kita tidak bisa menambah atau mengurangi persyaratan, tetapi masyarakat bisa memberikan masukan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi selama ini dalam mengakses layanan Disdukcapil untuk penyempurnaan ke depannya agar semakin baik dan berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, setelah SP ini ditetapkan, maka hal ini akan menjadi pedoman atau dasar baik oleh masyarakat selaku pemohon layanan maupun jajaran Disdukcapil sebagai pemberi layanan.

“Misalnya, dalam hal mengurus KTP, syaratnya apa saja, waktunya berapa lama, biayanya bagaimana hingga mekanismenya seperti apa itu sudah diatur di dalam Standar Pelayanan tersebut, sehingga tidak menyimpang dari dasar yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.