BPJS Ketenagakerjaan Batang Intensifkan Sosialisasi Kepatuhan Iuran ke Perusahaan

Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Batang menggelar sosialisasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah untuk wilayah Pemalang, Batang dan Pekalongan, secara online.

Sosialisasi tersebut diikuti dan dilakukan secara bertahap untuk 1.120 perusahaan di wilayah Pekalongan Batang dan Pemalang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Pekalongan Y Galuh Yudha Purnama.

Galuh, dalam keterangannya berharap kegiatan ini dapat menginformasikan kepada Perusahan pemberi kerja untuk dapat tertib administrasi, sehingga manfaat perlindungan dan hak karyawan tidak terhambat.

“Diharapkan perusahaan dapat tertib administrasi sehingga jika terjadi risiko kerja, proses pencairan manfaat oleh peserta tidak bermasalah atau terhambat,” kata Galuh, saat ditemui usai sosialisasi di Kantor BPJS Batang, Kabupaten Batang, Kamis (21/4).

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Novie Tri Jayanti berharap dengan sosialisasi ini perwakilan perusahaan dapat memahami besaran iuran program BPJAMSOSTEK, serta bagaimana cara dan proses pembayaran iurannya.

Sementara itu, salah satu staf BPJAMSOSTEK  Batang Dinda Larasati memaparkan materi tentang program yang dijalankan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)  dan yang terbaru adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), serta manfaatnya bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja di dalam perusahaan.

Ia juga menambahkan, ada beberapa manfaat yang didapatkan jika pembayaran iuran oleh perusahaan dilaksanakan tetap waktu.

“Manfaat yang diperoleh perusahaan yaitu manfaat pengembangan saldo optimal, perlindungan lebih awal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta baru, dan percepatan proses administrasi pembayaran klaim,” jelasnya.

Dijelaskannya, sudah terdapat banyak kanal pembayaran yang dapat diakses oleh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran diantaranya adalah Bank Jateng, BRI, Bank Mandiri, BNI, Link Aja, Pos Indonesia, BRI Link, Agen BNI 46 dan masih banyak lagi.

Dirinya menekankan, hal ini sangat penting untuk diperhatikan terkait kebenaran laporan  upah tenaga kerja yang sebenarnya, agar manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal.

“Sebetulnya tenaga kerja tidak ingin menerima manfaat program perlindungan yang tidak maksimal karena pihak perusahaan tidak melaporkan upah tenaga kerja yang semestinya,” pungkasnya.