THR Belum Dibayarkan, Laporkan ke Posko Pengaduan Disnaker Batang

Batang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja yang belum menerima haknya.

Kepala Disnaker Batang Suprapto mengatakan, masyarakat khususnya kaum pekerja dapat memanfaatkan keberadaan Posko tersebut, untuk menampung aduan apabila haknya belum diterima hingga sepekan sebelum hari raya.

“Nanti akan kami tindaklanjuti dengan dikomunikasikan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah. Dan sampai sekarang belum ada pekerja yang melaporkan kepada kami,” katanya, saat ditemui, di Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Senin (25/4).

Ia menerangkan, di masa menuju endemi, pemerintah merasa bahwa roda perekonomian perlahan mulai membaik, maka diharapkan THR Keagamaan diberikan secara penuh atau satu kali gaji.

“Perusahaan tidak boleh mencicil, tapi diberikan secara penuh jika ia sudah bekerja lebih dari satu tahun berturut-turut, karena pengusaha dinilai oleh pemerintah pusat sudah mampu,” tegasnya.

Bagi pekerja yang baru beberapa bulan, THR yang diterima berdasarkan masa kerja × gaji pokok ÷ 12 bulan.

“Dari rumusan itu bisa ditentukan besaran THR yang diterima,” jelasnya.

Ia memastikan, sudah ada koordinasi dengan Apindo agar segera memberikan THR Keagamaan.

“Pantauan akan terus dilakukan ke seluruh perusahaan. Jika ada yang belum akan kami panggil dan diminta menyampaikan alasan kenapa belum memberikan THR, dan disampaikan ke Satwasker,” terangnya.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang, Gotama Bramanti mengatakan, SPN akan tunduk dan patuh pada setiap peraturan pemerintah.

“Stakeholder terkait segera menindaklanjuti aturan itu demikian pula pengusaha juga tunduk dan patuh pada peraturan,” pungkasnya.