Demak – Semakin meluasnya penyebaran COVID- 19 mendorong Pemerintah Kabupaten Demak membagikan gayung sebagai sarana untuk jual beli di pasar tradisional.
Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain mengatakan, upaya yang dilakukan untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli dengan menggunakan alat atau sarana dalam menyerahkan barang atau menerima pembayaran uang tunai serta pengembalian uangnya dengan alat sederhana yakni gayung panjang.
"Bisa juga pedagang memodifikasi dari tongkat untuk transaksi tersebut. Ini sangat sederhana namun dapat menjadi perlindungan tambahan dari pedagang,” ujarnya, Kamis (25/6).
Ditambahkan Iskandar saat ini pihaknya sudah membagikan gayung sebanyak 1800 buah di dua pasar yakni 1000 buah di Pasar Bintoro dan 800 di Pasar Mranggen.
“Penggunaan sarana pembayaran gayung ini akan dievaluasi kembali. Bila efektif akan ditambah jumlahnya ke pasar-pasar lain namun bila kurang efektif tidak akan ditambah," ujarnya.
Penggunaan alat sebagai sarana transaksi dipasar tradisional ini juga tertuang pada lampiran Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.