Bupati Kubu Raya Minta Warga Perumnas IV Sungai Ambawang Tidak Khawatir Kehilangan Haknya

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengingatkan warga Perumnas IV, Kecamatan Sungai Ambawang untuk tidak khawatir kehilangan haknya dan tidak berpersepsi kesulitan mengurus catatan kependudukan.

"Alhamdulillah, saat ini warga Perumnas IV tidak khawatir lagi, karena melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sudah sangat jelas. Jika dulunya sangat sulit mengurus administrasi, sekarang serba mudah, apalagi sudah berbasis online," kata Muda Mahendrawan saat menghadiri Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaimantan Barat, di Halaman SDN 41 Sungai Ambawang, Perumnas IV, Jumat (10/6).

Bupati Muda menyampaikan, berkaitan dengan hak-hak warga, tidak perlu khawatir kehilangan haknya, seperti berbagai bantuan dari pemerintah, warga bisa mengurus dan memutasi catatan kependudukannya saja.

"Jadi tidak usah khawatir, semua bantuan dari pemerintah bisa dimutasikan," ujarnya.

Menurut Bupati Muda, sosialisasi yang digelar ini merupakan penegasan untuk pelayanan publiknya, penegasan ini agar tidak ada tumpang tindih kewenangan lagi.

"Supaya camat, lurah tidak bingung lagi. Sekarang sudah bisa memberikan pemahaman kepada warga," ucap Bupati Muda.

Dirinya menyebut, karena wilayah ini masih sangat kurang sekolah, khususnya SMA/SMK, maka pihaknya akan mengajukan atau mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar membangun SMA/SMK.

"Karena saat ini sekolah itu menggunakan zonasi, maka nanti kita usulkan agar dibangun SMA di sini sekaligus SMP juga," ujarnya.

Bupati Muda menegaskan hingga saat ini baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah menjalankan tanggung jawab berkaitan penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tersebut.