Pemkab Grobogan Tetapkan Status Darurat PMK

Grobogan - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti sejumlah hewan ternak mendorong Pemkab Grobogan, Jawa Tengah, menetapkan keadaan darurat.

“Iya dalam rapat koordinasi tadi, disepakati Kabupaten Grobogan darurat bencana PMK hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan atau Disnakkan Grobogan Riyanto, baru-baru ini

Menurut Riyanto, sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK, namun saat ini kasusnya sudah merata di 19 kecamatan.

Penetapan status darurat bencana PMK tersebut, ujarnya, berdasarkan rapat koordinasi yang diikuti dinas terkait, Polres, Kodim, dan Satpol PP, di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan pada Senin (20/6).

Dijelaskan Riyanto, saat ini kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif. Terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing 3 ekor.Sedangkan ternak yang sembuh sebanyak 123 ekor, kemudian empat mati, dua dipotong paksa. Sampai saat ini untuk pencegahan, pasar hewan masih ditutup. Dari 1.132 kasus aktif PMK di Grobogan yang tersebar di 19 kecamatan, kasus paling banyak atau tiga besar ada di Kecamatan Gabus, diikuti Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.

Selain menetapkan status darurat bencana PMK, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rapat koordinasi memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK.

Pembentukan satgas penanganan PMK yang juga melibatkan Polres Grobogan dan Kodim 0717/ Grobogan, Bupati menurut Riyanto, juga akan mengeluarkan surat edaran.

“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” kata Riyanto.

Ia mengatakan, untuk pencegahan penularan ke daerah lain maka Pemkab Grobogan juga telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan penutupan tiga pasar hewan.

“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan dan harus diputuskan dalam rakor,” pungkas Riyanto.