JK: Pembentukan DOB untuk Percepat Pelayanan Masyarakat

Sentani - Wakil Presiden RI ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan cara untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, serta mempercepat pelayanan.

“Papua ini sangat luas sekali. Dengan infrastruktur yang tidak mudah (sulit), karena itu untuk mempercepat layanan kepada masyarakat itu memang harus dilaksanakan, pembentukan DOB tersebut, untuk mempercepat layanan kepada masyarakat,” ujar JK selaku Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), saat mengunjungi Provinsi Papua, saat melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Papua periode 2022-2027, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Komisi II dan pemerintah telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna. Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa 28 Juni 2022 lalu.

Adapun masing-masing RUU ini adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.