Diskominfo Kabupaten Jayapura Genjot Regulasi Retribusi

Sentani - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sedang menggodok draft Perbup retribusi bersama OPD terkait agar dapat segera menarik retibusi telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Diskominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon mengungkapkan, pertemuan pembahasan draft yang dilakukan bersama Bagian Hukum Setda, Bapenda, DPMPTSP, Bapeda dan beberapa OPD lainnya ini bertujuan untuk memberi bobot materi regulasi dimaksud.

“Untuk saat ini kami belum dapat menarik retribusi Telekomunikasi karena jika kami metarik retribusi tanpa dasar hukum tentu akan dianggap melakukan pungutan liar, maka dari itu regulasi ini perlu kami dorong dan sedang dibahas draft perbup retribusinya, semoga dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan,” ujarnya di Sentani, Jumat (15/7).

Ia mengatakan, saat ini Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura terus mendorong pembuatan Rancangan Peraturan Bupati Jayapura mengenai Retribusi Telekomunikasi agar dapat segera memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Jayapura.

Sumber retribusi yang akan ditarik dari bidang Telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Jayapura adalah retribusi layanan video tron, streaming siaran Sentani TV, siaran Radio Kenambai Umbai, boardcasting, retribusi tower-tower dan retribusi TV kabel yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Sebenarnya para operator Telekomunikasi telah siap untuk membayar retribusi. Tapi kami tidak berani menerima, karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.