Pemkab-Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Pidana pada HBA ke-62

Baturaja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melaksanakan pemusnahan barang bukti pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2022, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (19/07).

Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan, kegiatan itu merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal dan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

“Pemkab OKU mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap kerja keras Kejari dalam penegakan hukum di wilayah OKU. Kami yakin dan percaya upaya yang dilakukan Kejari ini untuk mendukung Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ucap Teddy.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung juga mengapresiasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas dukungan dan partisipasinya pada kegiatan tersebut.

Asnath menjelaskan, dalam penegakan hukum pidana, jaksa di Indonesia adalah dominos kritis artinya pemegang perkara, karena itu walaupun berkas perkara/hasil penyidikan diterima dari penyidik telah lengkap, jaksa yang akan menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dinaikkan dibawa ke pengadilan/persidangan.

“Dasar kegiatan ini ialah pada Pasal 46 ayat 2 KUHAP, yakni apabila perkara sudah diputus, benda sitaan dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan tersebut. Benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi, atau dipergunakan jika masih menjadi barang bukti dalam perkara lain,” terang Asnath.

Selain pemusnahan barang bukti inkrah, ujarnya, kegiatan ini juga dalam rangka sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang tindak pidana yang tujuannya untuk menghindari barang sitaan hilang atau disalahgunakan oleh yang tidak bertanggung jawab.