Bupati Aceh Barat Serahkan Remisi Umum kepada WBP Lapas IIB Meulaboh

Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS menghadiri penyerahan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Meulaboh di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (17/8).

Dari total 554 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, sebanyak 411 orang dinyatakan berhak menerima remisi umum dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada HUT ke-77 RI tahun 2022, karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyampaikan, warga binaan pemasyarakatan juga merupakan warga negara Indonesia yang harus dipenuhi segala hak-haknya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap pembinaan bagi warga binaan di Lapas Meulaboh ini harus dilakukan dengan baik dan mampu merubah pola pikir serta prilakunya menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain melatih ketrampilan, kata dia, warga binaan juga harus di berikan pemahaman agama yang mumpuni, agar ketika keluar nanti, mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan diterima oleh masyarakat.

Ia juga berharap Lapas kelas IIB Meulaboh bisa menggandeng para akademisi dari Perguruan Tinggi untuk membuat sebuah kajian tentang faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga hasil kajian itu nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat.

"Kehidupan ini adalah menjalankan ketentuan Allah SWT, yang penting ada keinginan untuk berubah dan memperbaiki diri menjadi lebih baik," pungkas Ramli MS.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh Said Syahrul menyampaikan, narapidana yang berhak menerima remisi umum pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini berjumlah 411 orang, dari total 554 orang warga binaan dalam Lapas Meulaboh.

"Warga binaan yang menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sedangkan selebihnya ada yang masih dalam status tahanan dan juga belum memenuhi syarat," tutur Syahrul.

Ia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan. Sedangkan Remisi umum, lanjutnya, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap 17 Agustus, seperti yang diberikan saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh bersama unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat daerah lainnya juga meninjau langsung fasilitas dan aktivitas warga binaan pemasyarakatan yang ada dalam Lapas Kelas IIB Meulaboh.