Serahkan SK Pensiun ASN, Bupati Demak: Bukan Akhir Pengabdian

Demak – Purna tugas (pensiun) harus dipahami sebagai salah satu mekanisme regenerasi dalam birokrasi, bukan berarti pengabdian untuk negeri ini telah berakhir.

“Saya yakin, bapak-ibu semua dapat terus memberikan sesuatu yang positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sumbangsih pemikiran, nasihat, karya nyata masih dibutuhkan, yaitu dengan berkiprah nyata dalam masyarakat demi kemajuan Demak," kata Bupati Eisti.

Disampaikan bupati pada acara penyerahan SK purna tugas batas usia pensiun TMT 1 Oktober 2022 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Kamis (25/8), sebanyak 35 orang yang berlangsung di ruang BKPP, di antaranya Ahmad Nur Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda dan Sri Tutik Cahyaningsih Guru Ahli Madya SMP Negeri 3 Mranggen.

“Saya yakin, dalam jiwa dan sanubari Bapak Ibu sekalian telah tertanam nilai-nilai pengabdian kepada negara, bangsa, dan masyarakat. Pada hakekatnya, pengabdian tersebut tidak hanya saat kita menjadi PNS saja, namun terus berlanjut setelah purna tugas sebagai PNS,” tambah bupati

Penyerahan SK dilakukan Bupati Eisti'anah secara simbolis kepada dua perwakilan ASN didampingi oleh Wabup Ali Makhsun. Penyerahan selanjutnya dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito kepada ASN yang memasuki masa purna tugas.