Belum Ada Aturan Resmi, Pertamina Tidak Larang Pertalite untuk Kendaraan Plat Merah

Batang - Postingan mobil plat merah milik Pemerintah Kabupaten Batang yang tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Wonotunggal Batang menjadi viral di Instagram akun Batang Update dan Batang Info, Rabu (7/9). Bahkan, dalam postingannya turut mencantumkan aturan bahwa mobil plat merah dilarang menggunakan pertalite.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho turut memberi klarifikasi. Ia menegaskan, Pertamina tidak melarang penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah. Pasalnya hingga kini belum ada aturan resmi terkait larangan ini.

“Adapun untuk Pertalite, kami masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsumen,” katanya saat ditemui di SPBU Pertamina 44.512.05 Kabupaten Batang, Kamis (8/9).

Dijelaskannya, berbeda dengan pertalite, untuk penggunaan solar subsidi sudah memiliki aturan resmi. Dimana penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014. Peraturan ini juga menyebut plat merah tidak diperkenankan membeli Solar subsidi.

Ia mengatakan, larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah diberlakukan hanya di Palangkaraya, dimana di wilayah tersebut telah menerbitkan Surat Edaran terkait aturan pembelian BBM.

“Jadi secara resmi tidak ada aturan yang melarang mobil plat merah menggunakan Pertalite. Tapi setiap Pemda punya kebijakan tersendiri, meskipun secara umum tidak ada larangan, sehingga bisa saja Pemda melarang atau memperbolehkan pembelian Pertalite untuk mobil plat merah. Kami juga turut apresiasi pemda yang sudah membuat aturan pemakaian BBM non subsidi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto, menjelaskan memang belum ada aturan larangan mobil plat merah menggunakan pertalite, khususnya di Kabupaten Batang.

“Dari Pertamina tidak melarang seperti itu. Hanya saja memang disarankan untuk kendaraan plat merah untuk menggunakan BBM non subsidi. Di Kabupaten Batang sendiri juga belum ada surat edaran resmi terkait larangan penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan plat merah,” pungkasnya.