Dorong Partisipasi Masyarakat, Pemkot Tomohon Gelar Konsultasi Publik

Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon menggelar Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan salah satu hal yang diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 354 adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Konsultasi publik merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah Kota Tomohon dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan daerah serta keterkaitan dengan penganggaran di daerah," katanya.

Penyusunan KUA PPAS berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya menghasilkan APBD Kota Tomohon tahun 2021.

Tema pembangunan daerah Kota Tomohon tahun 2021 adalah 'Mempercepat Pemulihan Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Melalui Penguatan SDM, Peningkatan Layanan dan Infrastruktur". Hal tersebut menggambarkan secara umum apa yang menjadi fokus Pemerintah Kota Tomohon di tahun 2020.

Begitu pula dengan isu strategis terkait pembangunan Kota Tomohon tahun 2021 yakni penguatan ketahanan ekonomi dan daya saing pasca pandemi COVID-19, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan sosial, pengembangan pariwisata, peningkatan dan pengembangan infrastruktur, pengoptimalan ketersediaan sumber daya alam dan peningkatan pelayanan publik akan menjadi acuan dalam pengambilan arah kebijakan daerah dan yang lainnya.

Walikota mengapresiasi masyarakat yang turut ambil bagian serta memberikan masukan dalam konsultasi publik ini, karena Kota Tomohon bukan hanya milik pemerintah tapi seluruh masyarakat Kota Tomohon.

"Pembangunan daerah yang kita cintai ini menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya

Walikota juga berharap keterlibatan dari stakeholder yang hadir untuk memberikan masukan saran sebagai bentuk kontribusi partisipasi masyarakat dalam penyusunan KUA-PPAS.