MA KOOPERATIF TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA HAKIM AGUNG

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan, MA bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi di Jakarta, Jumat (23/9).