Dinkop UKM Muara Enim Sosialisasikan Peraturan dan Sanksi Pengurus serta Pengawas Koperasi 2022

Muara Enim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya pada Rabu (21/9), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggelar Sosialisasi Peraturan dan Sanksi Koperasi bagi Pengurus/Pengawas Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muara Enim Husin Aswadi mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi pengurus/pengawas koperasi yang berkaitan dengan koperasi dan sanksi koperasi dalam upaya mewujudkan koperasi yang tangguh, mandiri dan tentunya untuk membantu mewujudkan visi Muara Enim MERAKYAT.

Dirinya berharap kepada 30 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari beberapa pengurus, pengawas dan anggota koperasi lingkup Kecamatan Muara Enim untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya selaku pengawas dan pengurus Koperasi.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi,” kata Husin.

Sementara itu, Bupati Muara Enim diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Riswandar mengatakan, masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi. Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.

“Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muara Enim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan,” pungkasnya.