Serahkan SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat, Wabup Grobogan: Maknai Sebagai Kebahagiaan

Grobogan - Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyantovmenyerahkan SK pensiun dan SK kenaikan pangkat bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, di Gedung Riptaloka. Rabu (28/9).

Salah satu yang mendapatkan SK Pensiun, yakni Kepala Diskominfo Grobogan Wiku Handoyo.

Mereka yang mendapatkan SK Pensiun terhitung mulai tanggal 1 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022 dan SK Kenaikan pangkat periode terhitung mulai 1 Oktober 2022, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mengatakan,  penerima SK Pensiun dan SK Kenaikan Pangkat pada diberikan, atas pengabdian dan dedikasi tinggi selama bertugas sebagai PNS di Kabupaten Grobogan.

"Pengabdian bapak ibu sekalian merupakan amal ibadah yang mulia dan Insya Allah dicatat sebagai amalan yang baik di sisi Allah SWT," harapnya.

Pihaknya mengumpamakan, hidup ini diibaratkan sebagai sebuah perjalanan, maka masa pensiun adalah titik berhenti sejenak dari hiruk pikuk tugas kedinasan, untuk kemudian merencanakan dan menata kembali perjalanan hidup kita  menuju tujuan yang diinginkan.

"Masa pensiun hendaknya dipandang sebagai masa bahagia yang harus dinikmati, karena dalam masa pensiun nanti akan memiliki waktu yang lebih longgar  untuk keluarga tercinta maupun masyarakat di lingkungannya masing-masing," harapnya.

Sebab, ujarnya, perjalanan karier seorang PNS dimulai saat Saudara diangkat sebagai CPNS, berkarir menjadi PNS sampai akhirnya berhenti sebagai PNS atau pensiun. Hal ini merupakan siklus alamiah yang akan dilalui oleh setiap PNS.

Pihaknya juga berharap, semua yang mendapatkan SK pensiun agar tetap semangat berkarya dan melakukan pengabdian di lingkungan masing-masing serta senantiasa menjaga nama baik pribadi masing-masing, keluarga, masyarakat dan institusi.

Sementara kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan, yang diharapkan dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.