Kepala Kantor Imigrasi: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor saat ini menjadi 10 tahun, tidak lagi hanya lima tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang yang tercantum dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 di Jakarta, pada 28 September 2022 lalu. Arvin menilai, masa berlaku paspor yang kini hingga 10 tahun menjadi keuntungan bagi para pelaku perjalanan atau frequent traveller.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, tarif paspor yang dibayarkan masih sama seperti sebelumnya. Yakni, Rp.350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp.650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Meskipun demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian khususnya pada paspor masih dalam tahap pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Perpanjangan masa berlaku paspor juga menandakan bahwa pengguna paspor diminta lebih berhati-hati karena risiko kerusakan dan juga kehilangan seiring lamanya masa berlaku itu.

"Pengguna atau pemegang paspor harus menambah kehati-hatian. Mengingat risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan saat sedang perjalanan ke luar negeri," kata Arvin.