New Sakpore, Kini Urus Izin Usaha di Pekalongan Semakin Mudah

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengembangkan Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang merupakan aplikasi perizinan online yang dibuat DPMPTSP sejak tahun 2017 silam.

Saat ini aplikasi Sakpore yang pernah sukses masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 tersebut telah dimodifikasi dengan nama New Sakpore. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono usai menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2022, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Selasa (15/11).

"Saat ini sudah ada pengembangan aplikasi perizinan online yang dikelola oleh DPMPTSP yang dulu namanya Sakpore  dikembangkan dan dimodifikasi dengan nama aplikasi New Sakpore. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan," ucapnya.

Menurutnya, aplikasi New Sakpore tersebut masih diujicobakan, karena ada beberapa fitur baru didalamnya yang masyarakat bisa mengakses secara online terkait sebaran titik reklame yang ada, lahan yang bisa digunakan untuk investasi, permohonan perizinan bangunan gedung, kawasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berusaha, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik. Lanjutnya, aplikasi New Sakpore dapat diakses melalui komputer dan perangkat telepon genggam berbasis Android melalui laman sakpore.pekalongankota.go.id.

"Insha Allah awal Desember aplikasi New Sakpore ini akan di-launching dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan. Masyarakat tidak perlu mengurus perizinan usahanya ke kantor DPMPTSP, mereka bisa mengurusnya dimanapun dan kapanpun lewat aplikasi online New Sakpore, selain melalui OSS RBA dan penerbitan surat izin usahanya bisa dicetak di rumah atau di luar rumah," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan terkait aplikasi pembaharuan New Sakpore ini sudah disosialisasikan melalui website, media sosial (medsos), dan media lainnya.  Adapun alur mekanisme pengajuan izin usaha melalui New Sakpore, pemohon bisa melakukan log in ke laman sakpore.pekalongankota.go.id, kemudian pemohon memilih jenis izin, mengisi formulir perizinan, mengunggah berkas persyaratan, dan mengirim permohonan. Kemudian, dari pihak DPMPTSP dan tim teknis akan memverifikasi permohonan yang diajukan tersebut. Setelah diverifikasi, pemohon bisa mencetak pengajuan izin usahanya.

"Kami berharap, pada awal tahun 2023 nanti, aplikasi New Sakpore bisa diimplementasikan secara menyeluruh di Kota Pekalongan. Dengan perizinan online ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat atau pelaku usaha mengurus izin usahanya yang tentu akan berdampak positif juga terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Kota Pekalongan kedepannya," tandasnya.