Kemendag Gelar Diseminasi Informasi Kebijakan Perdagangan Melalui E-commerce

Semarang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menghadiri acara diseminasi informasi kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan di Hotel Aruss Semarang, Jumat (2/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan perdagangan melalui E-commerce pelaku usaha UMKM Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat membuat perizinan pelaku usaha harus melalui E-commerce.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan regulasi perizinan melalui OSS yang seluruh prosesnya pengajuan perizinan dilakukan secaea online, tanpa tatap, dan tidak dipungut biaya.

“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” jelasnya.

Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Jika, lanjut dia, pelaku usaha masuk dalam mikro kecil cukup membuat NIB saja yang terpenting tercatat di sistem kami kalau sudah d iatas Rp5 miliar modalnya baru masuk menengah ke atas.

“Semoga pelaku usaha di seluruh Jawa Tengah bisa mendapatkan perizinan semua pada sistem OSS untuk menyelenggarakan perdagangan melalui sistem E-commerce,” ujarnya.