Wawali Ingatkan ASN Pemkot Solo Laporkan Hasil Kekayaan

Solo – Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengingatkan para pejabat agar terus mencatat total pendapatan dan pengeluaran mereka supaya dapat dilihat secara transparan.

Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pemerintah Kota Surakarta di Bale Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta, Kamis (12/1).

Teguh menegaskan agar ASN yang wajib melaporkan kekayaannya untuk mencontoh para pejabat terdahulu yang melaporkan hartanya secara transparan.

“Mari terapkan yang sudah diajarkan oleh pendahulu seperti Pak Jokowi, Pak Rudy pada seluruh elemen ASN di Kota Surakarta. Yang terpenting asal usulnya harus jelas sehingga tidak ada kecurigaan dari aparat penegak hukum. Pemerintah percaya selama kita tetap memegang kejujuran dan pengabdian kita kepada masyarakat,” jelasnya.

Teguh juga berharap dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini akan menjaga birokrasi Pemerintah Kota Surakarta agar tetap bersih dan sehat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno menyatakan bahwa batas waktu pengisian LHKPN pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan dimulai pada 1-24 Januari 2023.

“Apabila dalam rentang waktu tersebut terdapat pejabat yang belum selesai maka akan dlaksanakan pemanggilan. Hal tersebut dilakukan agar pengisian LHKPN oleh pejabat sebelum batas akhir pengisian LHKPN yaitu tanggal 31 Januari 2023 dapat berjalan optimal,” ungkap Dwi.

BKPSDM juga akan membuat desk layanan pendampingan untuk memantau progress dan melakukan upaya pemanggilan pejabat yang belum selesai mengisi LHKPN.

Sosialisasi dan pendampingan pelaporan LHKPN ini dilaksanakan hybrid dengan total peserta 451 orang wajib LHKPN dan 80 orang yang hadir secara tatap muka termasuk Wakil Walikota dan para pejabat perangkat daerah.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh BKPSDM Kota Surakarta dengan tujuan membangun pemahaman tentang gratifikasi dan benturan kepentingan serta membangun pemahaman tentang kewajiban LHKPN sehingga dapat mencapai 100% pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Sugiarto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dan Bagus Panuntun dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Pada sesi pertama, Sugiarto membahas definisi gratifikasi, jejak pelaporan gratifikasi dari tahun ke tahun, jenis konflik kepentingan hingga strategi pemberantasan korupsi

Sementara itu, narasumber kedua Agus Panuntun memaparkan materi tentang tujuan dan manfaat pengisian LHKPN.

Agus juga menerangkan bahwa pelaporan harta pejabat termasuk mewujudkan penanaman sifat keterbukaan, penyediaan sarana kontrol masyarakat, menghindari fintah, dan kerapihan administratif dokumen harga.

Di penghujung acara, dilakukan sesi tanya jawab untuk para pejabat yang masih membutuhkan keterangan tambahan terkait pelaporan LHKPN.