Tarif Tol Semarang - Demak Resmi Diberlakukan

Demak - Usai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu pekan lalu, kini Jalan Tol Semarang - Demak Seksi ll ruas Sayung - Demak telah berbayar mulai Senin (27/2).

Adapun jalan Tol Semarang - Demak Seksi ll ini memiliki panjang 16,01 km dikenakan tarif untuk kendaraan Golongan 1 sebesar Rp19.000. Untuk kendaraan Golongan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp28.500. Sementara bagi kendaraan Golongan 4 dan 5 dikenakan tarif sebesar Rp 38.500.

Jalan Tol Semarang - Demak yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) diharapkan mampu mengatasi beragam masalah transportasi yang selama ini muncul. Sebagai contoh sering terjadi banjir akibar air pasang atau rob di Jalur Pantura Sayung dan kemacetan pada jam tertentu serta kemacetan perbaikan jalan.

Diketahui Tol Semarang - Demak dibangun dengan dua seksi ini melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha ( KPBU)

dengan panjang 26,40 kilometer.

Seksi 1 Ruas Semarang - Sayung sepanjang 10,39 km merupakan porsi pemerintah dengan anggaran sebesar Rp10 triliun yang berasal dari APBN.

Sedangkan untuk Seksi 2 Sayung - Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dilaksanakan oleh PT PP-PT WIKA Konsorsium serta konsultan perencana PT Maratama - Studi Teknik dengan konsultan supervisi PT Virama Karya (Persero) dengan nilai Rp5,93 triliun.