Plt Bupati Pemalang: Pemerintah Wajib Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah

Pemalang - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 275 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat membuka acara Kick Off Meeting Penyusunan Dokumentasi Evaluasi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025" secara virtual di salah satu hotel di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/2).

"Nantinya hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan rencana pembangunan daerah berikutnya," ujar Mansur.

Mansur menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 jangka waktunya akan segera berakhir.

Dikatakannya bahwa sesuai amanat Pasal 17 Permendagri 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib menyusun Evaluasi Dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045.

Mansur mengungkapkan, evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil pembangunan jangka panjang daerah berdasarkan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pemalang selama kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2025 dengan dasar hukum pelaksanaan diantaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Mansur juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap hasil RPJPD mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan pentahapan pembangunan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pemalang dapat dicapai, untuk mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang Nasional.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang Sujarwo melaporkan bahwa kegiatan Kick off Meeting Penyusunan Dokumen Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang tersebut bertujuan sebagai forum untuk sosialisasi adanya penyusunan dokumen evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 serta mendapatkan masukan, usulan dan saran untuk kelengkapan perbaikan dan penyempurnaan evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025.

Hadir sebagai Narasumber, Sutrisno (PSPPR) Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM Yogyakarta dengan materi paparan evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025.

Peserta yang mengikuti berjumlah 55 orang terdiri dari Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian di Kabupaten Pemalang.