Disdukcapil Demak Musnahkan 17.680 KTP-el Rusak

Demak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak memusnahkan sebanyak 17.680 keping KTP-el yang invalid atau rusak (28/2).

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah adanya penyalahgunaan blangko KTP-el yang rusak dari para oknum tidak bertanggung jawab.

Kegiatan yang dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yuni Widiarti, dibantu oleh beberapa staf dan dilakukan di tempat khusus pemusnahan blangko invalid Dukcapil Kabupaten Demak. Adapun pemusanahan KTP-el yang rusak tersebut dengan cara dibakar.

Yuni menuturkan, pemusnahan KTP-el invalid ini terdiri dari KTP-el yang elemennya sudah tidak terbaca baik secara kasat mata maupun digital.

“KTP-el yang kami bakar merupakan KTP-el yang dinyatakan rusak atau invalid tidak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital atau KTP-el yang terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili," imbuhnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Identitas Kependudukan Dukcapil Kabupaten Demak Ervian Ikhe Widowati menuturkan, kegiatan pemusnahan KTP-el yang rusak ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak/invalid.

Ikhe menambahkan, kegiatan seperti ini dilakukan rutin setiap 2duabulan sekali, dan kali ini adalah KTP-el invalid yang dikumpulkan pada Januari-Februai 2023. Pihaknya menyampaikan Jumlah KTP-el yang invalid hampir 8.000-an setiap bulannya.

“Jumlahnya tidak tentu, rata-rata 8.000-an tergantung banyak warga yg mengurus dokumen, biasanya untuk KTP-El yang melakukan perubahan data atau pengajuan KTP rusak/hilang atau bahkan gagal encode basis datanya tidak bisa terdeteksi oleh sistem administrasi kependudukan," tandasnya.