73 Tenaga Kesehatan PPPK di Demak Terima SK

Demak - Sebanyak 73 orang PPPK tenaga kesehatan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menandatangani perjanjian kinerja di hadapan Bupati Demak Eisti'anah, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (2/5).

Dalam laporanya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Herminingsih menyampaikan, penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang yang tersebar dalam 12 jabatan fungsional.

"Jumlah peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 73 orang yang tersebar dalam 12 jabatan fungsional. Dengan rincian Dokter Spesialis Radiologi 1 orang, Dokter 4 orang, Dokter Gigi 1 orang, Apoteker 7 orang, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku 16 orang, Epidemiolog Kesehatan 13 orang , Perawat 9 orang, Bidan 8 orang, Administrator Kesehatan 7 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan 5 orang, Perekam Medis 1 orang dan Sanitarian 1 orang," kata Herminingsih.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati dengan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.

Adapun Masa Perjanjian Kerja semua peserta adalah lima tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 s.d. 30 April 2028

"Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Mei dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) tanggal 2 Mei 2023. Bahwa seluruh tahapan proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi," tegas Hermin.

Sementara itu, bupati Demak pada kesempatan tersebut memberikan pesan kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah di angkat menjadi PPPK.

Dalam sambutan dan arahanya, Bupati Eisti'anah berpesan kepada tenaga kesehatan yang baru saja diangkat menjadi PPPK. Seperti harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi.

"Pertama, jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi. Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan saya minta saudara semua untuk selalu mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.

"Ketiga, jaga nama baik pribadi maupun instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional," lanjutnya.

"Terakhir, saya berpesan kepada Saudara semua jadilah pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. Teruslah belajar, berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu," tutupnya.