Gugus Tugas COVID-19 Demak Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Demak – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Demak, Selasa (28/7), melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Desa Karangmlati, Kecamatan Demak. Sasaran penegakkan ditujukan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Tim yang dipimpin langsung oleh Koordinator Satuan Penegak Disiplin Protokol (SPDP) Edy Suntoro, melibatkan OPD yang tergabung dalam tim lX, Dinas Kominfo, Disnakerin, tim kecamatan, Polsek, Koramil Demak dan aparat desa.

Adapun pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi membaca surat Al Fatihah untuk yang berusia 40 tahun ke atas. dan 'push up' 10 kali untuk yang masih muda.

Edy Suntoro menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

”Memberi pemahaman kepada masyarakat itu tidak mudah, sebab mereka memiliki pola pikir yang berbeda. Ada yang paham manfaat memakai masker namun tidak mau tahu, ada pula yang tidak paham sama sekali, ada yang memang sengaja tidak peduli," ujarnya.