Shalat Idul Adha di Aceh Tengah Tidak Diizinkan Undang Khatib Dari Luar Daerah

Takengon – Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah tetap diperbolehkan menggelar shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi di masjid maupun lapangan, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara. Adapun sejumlah peraturan tersebut yakni, tidak diperkenankan mendatangkan atau mengundang khatib dari luar daerah dan tidak mengedarkan kotak amal yang bisa menyebabkan kontak fisik tidak langsung antarjamaah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tengah Amrun Saleh, dalam konferensi pers bersama Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah Yunasri, Selasa (28/7).

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak penyelenggara shalat Id yang mengundang khatib dari luar daerah seperti Banda Aceh, Medan dan Jakarta, namun untuk tahun ini, mengingat kita masih dalam suasana pandemi, kita tidak perbolehkan mendatangkan atau mengundang khatib dari luar daerah. Ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, begitu juga dengan kotak amal yang diedarkan keliling, juga tidak diizinkan, karena bisa memicu terjadinya kontak fisik dengan perantara,” ungkap Amrun.

Selain larangan mengundang khatib dari luar daerah, Amrun juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha 1441 Hijriah ini juga menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, ungkap Amrun, setiap masjid atau tempat penyelenggaraan shalat ied harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

“Setiap Masjid harus membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada, menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu masuk,” lanjutnya.

Secara teknis, Amrun juga menjelaskan, jika ada jemaah memiliki suhu diatas 37,5 derajat celsius, akan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 menit, dan jika hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut didak diperbolehkan untuk mengikuti shalat berjama’ah di tempat itu.

Amrun juga mengingatkan agar penyelenggara juga menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus, jama’ah juga diwajibkan menggunakan masker. Dia juga menghimbau agar khatib tidak memperpanjang khutbah, namun tetap memenuhi syart rukunnya dan usai melaksanakan shalat, tidak perlu bersalaman atau berpelukan dengan sesama jamaah.

“Kepada para khatib, mohon sampaikan inti-intinya saja, tentu dengan tetap memperhatikan syarat dan rukun khutbah, usahakan untuk tidak memperpanjangnya, yang penting syarat dan rukun terpenuhi, itu sudah cukup, dan selesai shalat juga tidak dianjurkan bersalaman sesama jamaah, apalagi sampai berpelukan, ini sangat berisiko,” pesan Amrun.