Kota Kupang Raih WTP Setelah 24 Tahun Jadi Daerah Otonom

Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT setelah 24 tahun menjadi daerah otonom.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 dilakukan secara virtual oleh Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo kepada Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Kamis (30/7).

Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja keras atas capaian penilaian WTP.

"Kami menyampaikan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang maupun DPRD yang telah mampu meraih prestasi WTP," kata Adi.

Kendati demikian, kata dia, Pemkot Kupang masih perlu memperbaiki sejumlah temuan BPK terkait inventarisasi aset kendaraan dan persoalan Perusahan Daerah (PD) Sasando yang sudah tidak operasional.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyampaikan terima kasih terhadap BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan penilaian opini WTP.

"Keberhasilan ini merupakan sejarah bagi Kota Kupang karena selama 24 tahun daerah terbentuk baru pertama kali meraih penilaian opini WTP dari BPK Perwakilan NTT," tegasnya.

Ia mengatakan, keberhasilan meraih WTP merupakan hasil usaha dari berbagai pihak di Pemerintah Kota Kupang.

Menurut dia, kerja keras dari para aparatur pemerintah Kota Kupang dalam membangun daerah ini telah membuahkan hasil dengan adanya penilaian WTP dari BPK Perwakilan NTT.

Ia berharap aparatur pemerintah di daerah ini terus bekerja keras sehingga daerah ini mampu mempertahankan penilaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun depan.