Pemkab Demak Akan Lelang Tanah Desa

Demak – Pemkab Demak melalui BPKPAD akan melaksanakan lelang barang milik daerah berupa tanah desa.

"Tanah yang akan dilelang pada Kamis ( 13/8) merupakan tanah yang desanya berubah status menjadi kelurahan," kata Asisten Administrasi Umum Hadi Waluyo, Rabu (12/8).

Dijelaskan pelaksanaan lelang sebagai salah satu upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

"Untuk melaksanakan kegiatan lelang tersebut telah ditetapkan keputusan Bupati nomor 030/217 tahun 2020 tentang pembentukan tim penaksir harga, panitia pelaksana lelang dan tim pengawas lelang tanah milik Pemkab Demak," ujarnya.

Adapun sebelumnya sudah dilakukan beberapa tahapan sesuai dengan jadwal seperti rapat pendahuluan, permohonan penaksiran, rapat tim penaksir ,verifikasi taksiran dan finalisasi harga taksiran/ limit. Kemudian dilanjutkan persiapan lelang , pengumuman lelang, pendaftaran peserta, cheking dan pelaksanaan lelang Kamis besok. (Kominfo)