Pemkab Batang Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang meluncurkan layanan panggilan darurat 112 yang merupakan kewajiban Pemda melayani masyarakat.

Bupati Batang Wihaji mengatakan panggilan darurat itu mempermudah supaya masyarakat terlayani dengan baik, melalui 112, dapat memberikan layanan apabila terjadi kebakaran, kecelakaan, bidang kesehatan dan lainnya berkaitan dengan kebutuhan serba cepat.

"Ketika ada kecelakaan di titik tertentu langsung gunakan 112, nanti akan terintegrasi polisi dan pihak terkait lainnya dan siap melayani selama 24 jam,” katanya Rabu (12/8).

Lebih lanjut, Bupati mengutarakan, pelayanan yang diberikan efektif, efisien dan sederhana serta yang terpenting masyarakat tidak akan terbebani dengan biaya panggilan karena bebas pulsa.

Bupati Wihaji mengapresiasi atas sinergi yang terbangun dengan baik antara Pemda bersama Polres Batang.

“Layanan CCTV juga telah disiapkan di sejumlah titik untuk mempermudah kinerja dari 112. Di titik-titik itu akan dipasang pengeras suara supaya dapat melayani dengan baik,” jelasnya.

Sampai sejauh ini, menurut pantauan terdapat ratusan panggilan yang didomimasi warga yang meminta pertolongan terkait kecelakaan dan kebakaran.

“Layanan lain yang berkaitan gawat darurat seperti memberi pertolongan kepada warga yang tidak bisa makan, atau bagi mereka yang mengalami sakit keras dan semua yang berhubungan dengan keselamatan jiwa,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menegaskan, bahwa jajarannya siap membantu sepenuhnya demi memberikan pertolongan dengan cepat sehingga masalah mereka tertangani segera.

“Kami berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dengan selalu berkoordinasi bersama pihak terkait agar tercapai apa yang kita harapkan,” tegasnya (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)