Bupati Demak : Hasil Lelang Tanah Disetor ke Kas Daerah

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan lelang tanah desa yang desanya telah menjadi kelurahan meliputi Bintoro, Mangunjiwan, Singorejo, Betokan dan Kali cilik.

Pembukaan acara lelang tanah berlangsung di pendopo Kabupaten, Jamus ( 14/8/20).

Bupati Kabupaten Demak HM Natsir mengatakanhasil lelang aset akan disetorkan pada kas daerah.

"Mengingat aset yang dimiliki kelurahan adalah aset daerah maka hasil lelang ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah ( PAD)," katanya.

Sementara Kepala BPKPAD Suhasbukit selaku penyelenggara menyampaikan ada beberapa syarat bagi yang akan mengikuti lelang diantaranya tercatat sebagai warga kelurahan setempat usia 17 tahun atau yang sudah menikah.

"Juga berdomisili di desa atau kelurahan tersebut kemudian hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang sesuai waktu yg ditentukan oleh penyelenggara,” ujarnya. (kominfo)