Pemkab Muara Enim Usulkan 21 Desa Dapat Pertashop

Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengusulkan 16 desa yang masuk dalam program Pertashop hasil kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT Pertamina (Persero).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Enim Emran Thabrani di Ruang Rapat Sererasan Sekundang, Selasa (25/8), menyampaikan keinginan pemkab elalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait satu desa satu Pertashop yang akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.

Sebanyak 21 desa di 15 kecamatan yang diusulkan tersebut yaitu Semende Darat Ulu (Pajar Bulan), Semende Darat Tengah (Sri Tanjung), Semende Darat Laut (Pulau Panggung), Panang Enim (Muara Meo), Ujan Mas (Pinang Belarik), Benakat (Padang Bindu), Gunung Megang (Kayu Ara Sakti, Gunung Megang Dalam, Perjito), Empat Petulai Dangku (Kuripan), Kelekar (Menanti), Lubai (Beringin, Karang Agung), Lubai Ulu (Prabu Menang), Sungai Rotan (Modong, Petar Dalam, Sukadana), Rambang (Pagar Agung, Sugih Waras), Belida Darat (Babat) dan Muara Belida (Patra Tani).

Sementara itu Asisten II Pemkab Muara Enim Amrullah Jamaludin meminta Pertamina untuk menjelaskan detail apa saja yang menjadi persyaratan kerjasama Pertashop ini, seperti perizinan, modal, bangunan, IMB dan persyaratan teknis.

Untuk diketahui, kata Amrullah, kesiapan lahan yang diperlukan di setiap wilayah sangat sulit disamaratakan.

"Contoh di tiga Kecamatan Semende (Darat, Laut, Tengah) lahan dengan kontor pergunungan dan ada istilah tunggu tubang, jadi kalo tidak bisa di lokasi yang dipilih mungkin bisa dialihkan.

Dirinya berharap dengan adanya Pertashop ini nantinya tidak ada lagi kelangkaan BBM.

Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Sumbagsel Babel Jambi, Sadli Ario, didampingi Sales Branch Manager Pertamina Retail Sumsel, M Revi Renaldhi mengatakan bahwa Pertashop berasal dari MoU Kemendagri dan Pertamina pada Desember 2019 di Bali yang melibatkan 10 ribu kepala desa.

"Di Muara Enim empat titik dimana Pertashop standar sesuai Pertamina dan menjual Pertamax, dan Pertashop tidak boleh dimiliki oleh perorangan melainkan harus berbadan usaha CV, PT dan Koperasi," sebut Sadli.

Revi menerangkan, bentuk kerjasama Pertamina dengan Kemendagri di Sumsel ada 355 titik lokasi Pertashop sedang di Kabupaten Muara Enim dipilih lokasi Pertashop yaitu Lubai Ulu, Sungai Rotan, Rambang dan Gunung Megang, yang sudah beroperasi di Karang Agung (Lubai Ulu).

"Pertashop ini lembaga resmi menjual pertamax, bukan SPBU kecil dan bukan Pertamini. Operasional mesin di Pertashop sesuai standad PT Pindad dan PT Pertamina sehingga standar keamanan tinggi.

Pertamina Retail mencari desa potensial untuk perkembangan Pertashop. Sedangkan syarat kerjasama Pertashop harus memiliki legalitas usaha, memiliki lahan sertifikat, akses desa, akses mobil tangki, akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, modal kerja sebesar Rp250 juta, dan jarak lokasi Pertashop 5 kilometer ke atas dari SPBU. Lalu, standar lokasi usaha Pertashop yakni luas lahan lebih kurang 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter.

"Sasaran Pertashop yakni BUMDes, dan di Karang Agung masih dalam operasional Pertamina Retail selama 3 bulan, dan bila terus omsetnya baik, bisa di takeover oleh Desa," kata Revi.