Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Tomohon - Kementerian Keuangan RI menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia, Rabu (26/8).

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Tujuan dari perjanjian kerja sama ini diantaranya untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Pemerintah Kota Tomohon merupakan salah satu daerah dari 78 Pemerintah Daerah yang ikut melakukan penandatanganan dokumen tersebut.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman mengungkapkan pihaknya mendukung sepenuhnya akan program ini, diyakininya hal ini akan sangat bermanfaat dalam upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah dan tentunya lebih optimal dan berkelanjutan.