Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021

Tomohon - Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman mengatakan pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 memiliki makna yang strategis dalam melangkah.

"Saya berharap kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya dapat memahami inti materi yang disajikan serta kita mendapat output dan outcame yang sama-sama akan diraih," katanya kemarin.

Terkait dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, ada beberapa hal harus menjadi perhatian bersama, antara lain penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon Tahun 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Sosial”, memperhatikan tahapan-tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam Permendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dengan tidak mengurangi substantial APBD yang diorentasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

Selain itu APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.

Memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam menyusun anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh Integritas. Belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA).

"Saya mengharapkan para peserta yang terundang pada kegiatan ini, dengan serius dan tekun mencermati segala materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang ada sehingga kedepannya tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan," ujarnya.