Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna

Natuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pendaftaran Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pemilihan Tahun 2020, Kamis (3/09).

Dalam kesempatan tersebut Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Budi Darma menyampaikan bahwa hal terpenting yang harus menjadi perhatian bersama adalah bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati Natuna nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dimana seluruh masyarakat adalah subjek dari regulasi tersebut yang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Budi Darma juga menyampaikan bahwa selaku perwakilan dari unsur pemerintah daerah, penyelenggaraan Pilkada sangat diharapkan dapat terselenggara dengan lancar dan tertib. Untuk itu, diharapkan kepada pihak penyelenggara maupun peserta yang akan berkompetensi untuk dapat tetap menjaga iklim social tetap kondusif serta memperhatikan segala potensi kerawanan ditengah masyarakat yang akan menjadi kendala pesta demokrasi kali ini.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah menyampaikan pada tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020 mendatang akan dibuka masa pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna masa Pemilihan tahun 2020.

Sebagai upaya pencegahan, kepada setiap pasangan calon dan unsur partai pengusung serta rombongan harus tetap mematuhi ketentuan protocol kesehatan yang sudah diterapkan.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaksanaan teknis melalui rapat koordinasi antara pihak KPU dengan unsur Partai Politik dan para instrument Pemilu dan Stakeholder tentang persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna. (Pro_Kopim/Sri/Diana/Ari).