Batang - Kasus Covid-19 di Kabupaten Batang terus bertambah, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tercatat ada 256 orang yang terpapar, 113 orang dalam perawatan, sembuh 133 orang dan meninggal dunia sebanyak 19 orang.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 sesuai intruksi Presiden No. 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 55 tahun 2020 tentang tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi Presiden. Sehingga dasar Hukumnya jelas ketika memberikan sanksi pidana," katanya Senin (7/9).
Dijelaskan, dalam peraturan Bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi, namun ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk dipidanakan.
Tidak hanya Covid-19 saja dalam Perda tersebut Lanjutnya, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.
"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga pidana. Begitu perubahan yang berkali-kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," ungkapnya.
Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan di bantu oleh Polisi dan TNI. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)