Operasi Yustisi Pencegahan dan Penanganan COVID-19

Demak – Petugas Gabungan Kabupaten Demak melakukan operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Mulai Senin, 14 September 2020 secara serentak jajaran Polres Demak, Pemkab Demak, Kodim 0716/Demak serta satuan gugus tugas penanganan COVID-19 telah melakukan operasi Yustisi dimana pelanggar yang ditindak sebanyak 541 orang,” kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Rabu (16/9).

Menurut Andhika, operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari yang terbagi menjadi dua yaitu secara statis dan mobile yang dilaksanakan pagi, siang dan malam hari.

Razia masker dilakukan di fasilitas umum dan banyak orang seperti pasar dan jalan protokol di Demak.

“Tujuannya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Demak. Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya agar selalu menggunakan masker setiap keluar rumah,” ungkapnya.              ( kominfo/ rd)