Demak – Petugas gabungan melakukan operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Secara serentak jajaran Polres Demak, Pemkab Demak, Kodim 0716/Demak serta satuan gugus tugas penanganan COVID-19 telah melakukan operasi Yustisi. Sampai hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 541 orang,” kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama Rabu (16/9).
Menurut Andhika, pelaksanaan operasi Yustisi pencegahan COVID-19 yang dilakukan pihaknya berdasarkan Impres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta Perbup Demak no. 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar berupa teguran, atau membuat surat peryataan dan bisa diberikan sanksi tambahan berupa mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengahafal surat – surat pendek serta nantinya bisa dilakukan bakti sosial dengan bentuk membersihkan atau menyapu tempat umum,” jelasnya. (Kominfo/ rd)