Demak - Sejumlah warga terjaring Operasi Yustisi penanganan COVID-19 yang dilakukan petugas gabungan di kawasan Alun-Alun Simpang Enam Demak dan sepanjang Kali Tuntang, Sabtu (19/9).
Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker dihukum menyapu dan menyanyikan lagu kebangsaan di depan Pendopo Kabupaten Demak.
Wakapolres Demak Kompol Didi Dewantoro mengatakan razia petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kepada para pelanggar kami data dan kenakan sanksi sosial dengan menyapu depan Pendopo Kabupaten Demak dan menyanyikan lagu kebangsaan," katanya.
Polres Demak, ujarnya, juga meakukan sejumlah upaya lain dalam menekan penyebaran COVID-19 diantaranya memasang berbagai spanduk imbauan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Selain itu, operasi yustisi juga selalu dingencarkan di tingkat Kecamatan maupun Desa.
"Di tingkat kecamatan maupun desa masih banyak ditemukan warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus selalu bersinergi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.