Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon

Tomohon - Rapat paripurna dalam rangka  Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Tomohon Tahun 2021, dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Senin (21/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Harold Lolowang mengatakan rencana kerja DPRD pada tahun 2021 nanti secara umum mempunyai tujuan menyediakan instrumen atau petunjuk dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

"Tentu dengan memperhatikan alokasi anggaran dalam proses pemulihan ekonomi dan penanggulangan COVID-19," katanya.

Renja DPRD diperlukan karena sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 pasal 24, ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Setelah Rencana Kerja ini ditetapkan, agar Renja yang telah disusun dan ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Karena semua ini tentunya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tomohon terlebih untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.