Pemkab Demak Gencar Sosialisasikan Perbup Penegakan Hukum Pelanggar Prokes

Demak - Operasi Yustisi Penanganan COVID-19 dan bagi-bagi masker semakin gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Kali ini, Tim Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 bersama Forkopimcam Karanganyar menggelar sosialisasi Perbup Nomor 68 Tahun 2020 di Balai Desa Wonorejo, Selasa (22/9).

Tim SPDP dari Dinas Kominfo dan Disnakerin, serta unsur forkopimcam, yakni Camat Karanganyar Sugianto, Waka Polsek Iptu Agus PH beserta anggota dan TNI dari koramil setempat melakukan Operasi Yustisi serta membagikan masker. Sasaran utamanya adalah pengguna jalan maupun warga yang tidak memakai masker.

Pada Operasi Yustisi kali ini, banyak pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. Petugas  langsung menghentikan laju kendaraanya dan diberikan edukasi protokol kesehatan. Guna menegakkan Perbup Nomor 68 Tahun 2020 , para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi mengucapakan Pancasila.

Camat Sugianto menyampaikan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker. Hal itu sudah diatur dengan SE dan Perbup.

"Jadi siapa pun yang saat keluar rumah tidak memakai masker bisa kena sanksi sesuai Perbub Nomor 68 Tahun 2020," terang Sugianto.

Sementara itu, Waka Polsek Karanganyar Iptu Agus PH mengatakan, pengguna jalan yang sedang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan.

"Dan bila kedapatan melanggar kembali siap menerima sanksi yang berat. Untuk saat ini diberikan hukuman beragam, mulai dari membaca Pancasila, membaca surat-surat pendek, dan push up,” ujar ujanya.