Demak – Dalam rangka diterapkannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Dinkominfo Kabupaten Demak mengikuti bimbingan teknis penerapan SIPD di Barenlitbangda Kabupaten Semarang, Selasa (22/09).
Penerapan SIPD ini dimaksudkan agar pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen pembangunan daerah secara elektronik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Andhika Cahya Nugraha, Kasubbid Kebijakan Perencanaan dalam sambutannya menyatakan, ini merupakan sistem baru yang akan digunakan, maka diperlukan bimbingan dan pelatihan cara pengoperasionalkan aplikasi SPID tersebut.
“Mengingat bahwa sistem tersebut masih baru digunakan, maka perlu dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada para pengguna cara mengoperasionalkan aplikasi SIPD ini”, ujar Andhika
Pihaknya berharap dari kegiatan ini para pengguna dapat memiliki pemahaman yang sama terkait proses dan tahapan yang harus dilakukan sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai. (kominfo/rn/ist)